Sopir Elf yang Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kai di Madiun Bakal Menempuh Hukum

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Madiun - PT KAI DAOP 7 Madiun memilih menempuh upaya hukum litigasi pada sopir truk KA Turangga sebagai bentuk seriusnya pihak KAI memberikan sanksi bagi siapapun yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Mengutip Antara Jatim, menurut Deputy Vice President Daerah operasi 7 Madiun – Irene Margareth menjelaskan berdasar hasil keputusan Pengadilan Negeri Jombang dinyatakan sopir truk terbukti bersalah.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik, menyatakan bahwa sopir truk terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api dan dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian," ucap Deputy.
Sementara itu, Irene menambahkan akibat dari ulahnya maka dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian ini. Karena hal itu juga PT KAI turut mengalami kerugian yang sangat besar, selain kerusakan lokomotif, kerusakan jalur sepanjang 900 meter juga membuat perjalanan kereta api menjadi terhambat. (WL-MT/ANTARA JATIM)
Sumber: