Polisi Sita 21 Handphone Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
AMEG.ID, Jakarta - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah menyita 21 Handphone dari para saksi terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Melansir CNN Indonesia, Kata Ade penyitaan 21 handphone itu dari proses hukum yang selama ini dilakukan termasuk pemeriksaan terhadap 91 orang saksi.
"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).
Tak hanya itu, Ade menambahkan bahwa pihaknya juga menyita uang dalam pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat sebesar Rp 7,5 miliar. Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik maka Firli ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: