DKPP Terima Lima Aduan Sejak Penetapan Capres-Cawapres 2024

DKPP Terima Lima Aduan Sejak Penetapan Capres-Cawapres 2024

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Raka Sandi mengatakan pihaknya telah menerima lima aduan terkait Pemilu dan Pilpres 2024 sejak penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.

Melansir CNN Indonesia, Kata Raka dua diantaranya merupakan aduan terkait dugaan pihak KPU yang tidak profesional dan tidak berkepastian hukum soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Tapi dalam hal itu PKPU belum diubah.

Sementara itu, untuk 3 aduan lainnya terkait pencalonan anggota legislatif. Pertama soal penetapan caleg di Kabupaten Indragiri Hulu Riau karena terdapat bacaleg mantan terpidana. Kedua terkait KPU yang tidak mengindahkan masukan masyarakat untuk penetapan caleg di Kabupaten Asahan. 

"Dan ketiga di Kabupaten Sabu Raijua (NTT): tidak meloloskan bacaleg karena kasus dugaan pemalsuan KTP," ujarnya. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: