DKPP Terima Lima Aduan Sejak Penetapan Capres-Cawapres 2024

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Raka Sandi mengatakan pihaknya telah menerima lima aduan terkait Pemilu dan Pilpres 2024 sejak penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
Melansir CNN Indonesia, Kata Raka dua diantaranya merupakan aduan terkait dugaan pihak KPU yang tidak profesional dan tidak berkepastian hukum soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Tapi dalam hal itu PKPU belum diubah.
Sementara itu, untuk 3 aduan lainnya terkait pencalonan anggota legislatif. Pertama soal penetapan caleg di Kabupaten Indragiri Hulu Riau karena terdapat bacaleg mantan terpidana. Kedua terkait KPU yang tidak mengindahkan masukan masyarakat untuk penetapan caleg di Kabupaten Asahan.
"Dan ketiga di Kabupaten Sabu Raijua (NTT): tidak meloloskan bacaleg karena kasus dugaan pemalsuan KTP," ujarnya. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: