Firli Bahuri ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (22/11) Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah menetapkan Ketua KPK - Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan - Syahrul Yasin Limpo.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.

Melansir CNN Indonesia, Firli dikenakan pasal 12 huruf e, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Dalam pasal itu, maka ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Diketahui dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Firli untuk diperiksa. (ND-MT/CNN INDONESIA)

Sumber: