Firli Bahuri ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (22/11) Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah menetapkan Ketua KPK - Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan - Syahrul Yasin Limpo.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.
Melansir CNN Indonesia, Firli dikenakan pasal 12 huruf e, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal itu, maka ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Diketahui dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Firli untuk diperiksa. (ND-MT/CNN INDONESIA)
Sumber: