Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Cuti untuk Kampanye di Pilpres 2024
AMEG.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, walikota atau bupati, yang berstatus calon presiden atau calon wakil presiden dan pejabat-pejabat yang berstatus anggota partai politik atau tim kampanye untuk kampanye pilpres 2024.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023.
Melansir CNN Indonesia, Jokowi mewajibkan menteri hingga wali kota untuk mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.
Namun, jika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga walikota tidak perlu mengajukan cuti. Cuti ini diberlakukan karena tiga pasangan calon Pilpres 2024 yang KPU tetapkan, ada tiga orang yang masih berstatus pejabat pemerintah. (ND-MT/CNN INDONESIA)
Sumber: