UMK Surabaya Jadi yang Tertinggi di Jawa Timur

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Surabaya - Menjelang akhir tahun 2023 sejumlah pemerintah di Indonesia sudah mulai menetapkan rencana kenaikan UMP dan UMK untuk 2024.
Melansir VIVA, Upah Minimum sebagai upah terendah yang dibayarkan kepada karyawan yang berlaku di suatu kabupaten atau kota. Dan yang menjadi perhatian adalah UMK Surabaya.
“Dengan begitu UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya sebesar Rp 2.040.244,30," ungkap Khofifah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kenaikan UMP Jatim. Dan mengacu pada kenaikan UMP 2024 di Jatim UMK Surabaya diketahui akan naik hampir 5 juta. (IC-MT/VIVA)
Sumber: