Ratusan Perlintasan Kereta Api Di Jatim Tidak Berpalang

Ratusan Perlintasan Kereta Api Di Jatim Tidak Berpalang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur - Nyono menyampaikan, sampai saat ini ada 669 perlintasan kereta api di Jawa Timur tidak memiliki palang pintu. Beberapa di antaranya bahkan tanpa alat early warning system (EWS) atau EWS tak berfungsi.

Melansir Viva, Perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut perlu diwaspadai para pengendara karena rawan kecelakaan maut. Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan dan pemeliharaan palang pintu di ratusan titik perlintasan sebidang kereta api itu pada pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau di provinsi [Jatim kewenangannya] ada 22 [titik perlintasan kereta api] dan itu sudah berpalang pintu semua,” kata Nyono.

Lanjut Nyono, sudah membantu pemasangan palang pintu di 37 titik perlintasan sebidang kereta api di Jatim pada tahun 2023, kendati itu kewenangan pemkab/pemkot. Secara umum Nyono menyampaikan bahwa percepatan pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api di seluruh Jatim merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder terkait. Sebab, itu berhubungan dengan urusan nyawa. (IC-BG/VIVA)

Sumber: