DPR RI Resmikan RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir 

DPR RI Resmikan RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir 

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyampaikan, DPR RI sudah meresmikan, pengesahan RUU Traktat Pelarangan Senjata nuklir, menjadi Undang Undang, dalam sidang paripurna selasa yang lalu (21/11).

Mengutip Liputan 6, dengan begitu, Menlu RI – Retno Marsudi menyebut, kalau partisipasi pemerintah dalam sidang, diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM – Yasonna Laoly, Wakil Menlu – Pahala Mansury, dan Pejabat dari Kementerian Pertahanan.

Retno menambahkan, dengan pengesahan RUU ini, sebagai upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Menlu Retno turut mengungkap soal peran aktif Indonesia dalam memprakarsai RUU tersebut. Hingga saat ini, TPNW telah ditandatangani oleh 93 negara. 

"Ini adalah hasil konkret dari upaya bersama, baik pemerintah, khususnya Kemlu, Kemkumham dan Kemhan maupun Parlemen, dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk ikut menjaga perdamaian dan keamanan internasional," ujar Menlu Retno (WL-BG/LIPUTAN 6)

Sumber: