LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan SYL 

LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan SYL 

AMEG.ID, Yogyakarta - Wakil Ketua LPSK – Antonius Wibowo menyampaikan, permohonan perlindungan, yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian - Syahrul Yasin Limpo(SYL), masih dalam masa telaah oleh tim internal.

"Setiap ada permohonan masuk itu kan diikuti dengan penelaahan, atau diikuti dengan investigasi. LPSK mempunyai SOP bahwa investigasi ini akan berlangsung sekitar satu bulan. Permohonan dari Pak SYL itu kan belum ada satu bulan, jadi sekarang masih investigasi di sana," kata Antonius.

Mengutip CNN Indonesia, Antonius juga enggan membeberkan nasib permohonan SYL apabila ditinjau dari prasyarat perlindungan LPSK. Ia mengaku tak mau mendahului keputusan pimpinan lainnya. Tujuh orang di pucuk pimpinan LPSK inilah yang selanjutnya mengkaji kembali soal layak tidaknya perlindungan itu diberikan kepada pemohon.

Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH,dan H. Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus suap penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang disidik KPK. Karena kasus itu, Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian. (WL-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: