Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Memohon Firli Bahuri Diberhentikan 

Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Memohon Firli Bahuri Diberhentikan 

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Hal ini sebagai tindak lanjut, soal status hukum Firli Bahuri, yang sudah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian – Syahrul Yakin Limpo (SYL).

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Menguitp CNN Indonesia, anggota Dewas KPK – Syamsudin Haris menyampaikan, Dewas bakal surati presiden, terkait pasal yang menyatakan, kalau pimpinan KPK menjadi tersangka, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Dia memastikan, Dewas KPK tetap lanjutkan penangananan, soal dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku Firli, meskipun sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Syamsuddin menjelaskan proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda. (WL-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: