Disdukcapil Kota Surabaya Temukan Puluhan Ribu Warga Terlambat Lapor Kelahiran Bayi

Disdukcapil Kota Surabaya Temukan Puluhan Ribu Warga Terlambat Lapor Kelahiran Bayi

AMEG.ID, Surabaya - Ketua Tim Kerja, Kerja Sama, dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Surabaya Antonius Rachmat Witarto menyampaikan, per harinya ada permohonan pelaporan kelahiran pengajuan akta lahir baru sekitar 300 an. Namun sepanjang 2023, angka keterlambatan pelaporan kelahiran baru tergolong tinggi.

Mengutip Suara Surabaya, kata Antonius dari jumlah itu, banyak yang yang tergolong terlambat melaporkan atau melewati batas 60 hari kerja sejak bayi dilahirkan. Padahal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, jika terlambat akan didenda Rp 100 ribu.

Antonius menambahkan, pihaknya menghimbau pada masyarakat supaya meningkatkan kesadarannya untuk segera mengurus dokumen lahir tanpa menunggu ketika membutuhkan berkas. Selain itu, Disdukcapil juga bekerja sama dengan seratus lebih rumah sakit dan bidan untuk melakukan pendataan setiap pasien melahirkan.

“Bisa mengajukan secara mandiri di aplikasi Klampid New Generation. Sehari jadi karena sekarang file PDF kita dicetak sendiri,” imbuhnya. (WL-FR/ SUARA SURABAYA)

Sumber: