KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Sabtu (25/11/2023) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, harapannya Senin (27/11/2023) besok surat Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK  karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua.Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," ucap Johanis.

Melansir Antara, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Johanis sendiri mengatakan bahwa Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes pol Ade Safri menyampaikan, penetapan tersangka Firli dilakukan setelah gelar perkara.  (AN-MT/ANTARA)

Sumber: