KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
![KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri](https://ameg.disway.id/uploads/kpk_raker_dengan_dpr_44095.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Sabtu (25/11/2023) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, harapannya Senin (27/11/2023) besok surat Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua.Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," ucap Johanis.
Melansir Antara, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Johanis sendiri mengatakan bahwa Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes pol Ade Safri menyampaikan, penetapan tersangka Firli dilakukan setelah gelar perkara. (AN-MT/ANTARA)
Sumber: