Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketua KPK
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (25/11) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak mempermasalahkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mengajukan gugatan prapredilan.
Melansir Republika, kata Kartoyo gugatan itu merupakan hak dari tersangka dan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Rencananya sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/12/2023) mendatang.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto.
Sementara gugatan itu diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023). (ND-DL/REPUBLIKA)
Sumber: