Kepala BPN Berikan 1.144 Sertifikat Redistribusi Tanah ke Warga Kabupaten Malang

Kepala BPN Berikan 1.144 Sertifikat Redistribusi Tanah ke Warga Kabupaten Malang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang pada Jumat lalu (24/11), Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat Redistribusi Tanah di Masjid Baitul Muttaqin Kecamatan Pakis. 

Melansir Republika, total ada 1.144 bidang tanah yang didistribusikan. Selain itu, Hadi juga menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk masjid, mushola, PAUD dan yayasan di Kecamatan Pakis dan Tumpang Kabupaten Malang.

Hal itu dilakukan karena menjadi implementasi dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digaungkan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia berpesan kepada para ustadz, kiai, tokoh agama jika melihat tanahnya belum disertifikatkan khususnya tanah wakaf untuk segera disertifikatkan.

"InsyaaAllah akhir tahun 2024 seluruh tanah-tanah tempat ibadah yang belum disertipikatkan akan kita sertifikat. Namun dengan catatan, Bapak-bapak para ustaz, kiai, tokoh agama, apabila melihat tanahnya belum disertifikatkan khususnya adalah tanah-tanah wakaf segera disertifikatkan. Dan di sini ada pengurus Dewan Wakaf Indonesia yang akan membantu, gratis," ujar Hadi Tjahjanto. (NF-DL/REPUBLIKA)

Sumber: