UMP Jatim Naik 6,13 Tahun Depan

UMP Jatim Naik 6,13 Tahun Depan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen, atau sebesar 125.000. Maka dari itu UMP Jatim pada tahun depan menjadi 2.165.244 rupiah. Naiknya UMP Jatim itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Melansir Ayo Jakarta, hari ini (26/11) Gubernur Jatim - Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, kenaikan UMP Jatim dilakukan dengan formula penghitungan upah minimum, dan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.

Naiknya UMP Jatim itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Lebih lanjut, Proses penetapan UMK di Jawa Timur juga melibatkan dialog antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha, untuk mencapai angka yang adil dan memadai. (YO-BG/AYO JAKARTA)

Sumber: