UMK Kota Blitar 2024 yang Diusulkan Hanya Naik 4,06 Persen
AMEG.ID, Kota Blitar - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto menyatakan besaran UMK 2024 yang diusulkan ke Pemprov Jatim adalah 2.330.000, yakni naik 4,06 persen atau Rp 91 ribu dibandingkan UMK 2023. Sebelumnya, UMK Kota Blitar 2023 naik sekitar 9,81 persen dari tahun 2022 lalu.
Melansir Berita Jatim, besaran UMK tahun 2024 ini pun sudah diajukan ke Provinsi Jawa Timur pada Jumat (24/11) lalu. Sehingga, bisa pastikan usulan peningkatan besaran UMK tahun 2024 sudah dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
“Hari ini, provinsi mulai membahas usulan UMK dari daerah, karena maksimal pada 30 November 2023 harus sudah ditetapkan oleh Gubernur,” jelas Juyanto.
Peningkatan UMK Kota Blitar ini dirasa cukup minim. Disnaker Kota Blitar menyatakan ada beberapa faktor yang memengaruhi hal ini, yakni tingkat inflasi 2024 diperkirakan lebih rendah dan aturan baru penghitungan besaran UMK 2024, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. (AL-FR/BERITA JATIM)
Sumber: