UMK Kota Malang Diusulkan Naik 4,27 Persen
AMEG.ID, Kota Malang - Data dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang (Disnaker-PMPTSP), kenaikan sebesar 4,27 persen itu atau Rp 136.517. Jadi UMK Kota Malang 2023 sebelumnya sebesar Rp 3.194.144, akan menjadi Rp 3.330.661 pada 2024.
Melansir Jatim Times, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif mengatakan, besaran kenaikan UMK yang diusulkan kepada gubernur Jawa Timur itu merupakan hasil rapat pleno perhitungan UMK Kota Malang tahun 2024. Rapat tersebut digelar pada Rabu (22/11) lalu, dan kemudian pada Jumat (24/11) Pemkot Malang resmi mengirimkan usulan kenaikan UMK Kota Malang kepada Gubernur Jawa Timur.
"Pada 23 November 2023 lalu, rekomendasi UMK 2024 dari Dewan Pengupahan Kota Malang dilaporkan kepada Bapak Pj Wali Kota Malang," ujarnya.
Rapat pleno itu dilakukan oleh semua unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Yakni Pemkot Malang, akademisi, pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja. (AL-FR/JATIM TIMES)
Sumber: