Firli Bahuri Tidak Diizinkan Berkantor di KPK

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara dan menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan.
Melansir CNN Indonesia, Nawawi mempersilahkan Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya. Aktivitas perkantoran pun tidak perlu dilakukan di kantor.
"Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil. Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," ungkap Nawawi.
Hal itu disampaikan Nawawi sekaligus menjawab akses terhadap Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK. Dan jika Firli terbukti bersalah atas kasus tersebut, maka ia bisa saja dipecat. (AL-MT/CNN INDONESIA)
Sumber: