Bawaslu Sebut Potensi Pelanggaran Kampanye Cukup Tinggi

Bawaslu Sebut Potensi Pelanggaran Kampanye Cukup Tinggi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan potensi pelanggaran kampanye di media sosial tergolong tinggi. Hal itu diungkapkan Lolly pada hari pertama masa kampanye, Selasa (28/11/2023).

Lolly juga mengingatkan bahwa untuk pelanggar kampanye di media sosial bisa terkena ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 521 dan 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yang ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos," ujarnya.

Melansir CNN Indonesia, Kata Lolly sejauh ini Bawaslu sudah melakukan antisipasi terkait adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, KPU juga sudah menetapkan tiga paslon untuk Pilpres 2024. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: