Bawaslu Sebut Potensi Pelanggaran Kampanye Cukup Tinggi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan potensi pelanggaran kampanye di media sosial tergolong tinggi. Hal itu diungkapkan Lolly pada hari pertama masa kampanye, Selasa (28/11/2023).
Lolly juga mengingatkan bahwa untuk pelanggar kampanye di media sosial bisa terkena ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 521 dan 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yang ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos," ujarnya.
Melansir CNN Indonesia, Kata Lolly sejauh ini Bawaslu sudah melakukan antisipasi terkait adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, KPU juga sudah menetapkan tiga paslon untuk Pilpres 2024. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: