Gugatan Warga Batam Terkait PSN Rempang Eco City Ditolak MK

Gugatan Warga Batam Terkait PSN Rempang Eco City Ditolak MK

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Melansir CNN Indonesia, gugatan itu diajukan warga batam agar proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City bisa diberhentikan. Namun, warga batam mendapat penolakan dari pemerintah. Dari pengabaian  atas ketidaksetujuan tersebut, maka dinilai telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Eco City Rempang ini. (AL-MT/CNN INDONESIA)

Sumber: