Edhy Prabowo Eks Menteri KKP Bebas dari Penjara

Edhy Prabowo Eks Menteri KKP Bebas dari Penjara

AMEG.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo telah bebas dari penjara.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ucap Koordinator Humas dan Protokol Deddy Eduar Eka Saputra.

Melansir CNN Indonesia, Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Diketahui selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus dugaan suap terkait izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 9.68 miliar rupiah dan USD$77.000 subsider dua tahun penjara. (AL-MT/CNN INDONESIA)

Sumber: