KPU Malang Minta Semua Pelaksana Kampanye Menyampaikan Pemberitahuan Sebelum Kampanye
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Sebelum melakukan kampanye, pelaksana perlu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian tingkat Kab Malang dan pemberitahuan itu disampaikan pada KPU dan Bawaslu.
Melansir Medcom, Hal itu dijelaskan Anggota KPU Kab Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, agar kegiatan itu bisa dikoordinasikan dan jelas kegiatannya, lokasi, peserta dan materi kampanye yang disampaikan. Dan sebaiknya paling lambat yakni satu hari sebelum dilaksanakannya kampanye.
"Kita nggak melakukan acc, yang penting ada pemberitahuan saja dan disampaikan sebelum pelaksanaan kampanye, konteksnya sebelum dilaksanakan. Ya sebaiknya paling lambat satu hari itu jadi supaya kita juga bisa mengkoordinasikan ke pihak terkait," kata Marhaendra.
Sebelumnya, kampanye sudah dimulai per kemarin (28/11) sampai 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye itu berupa kegiatan pertemuan terbatas tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye pada umum, debat paslon Capres dan Cawapres, serta kampanye media sosial. (NF-MT/MEDCOM)
Sumber: