Gugatan Soal Putusan Syarat Capres Cawapres Ditolak MK
AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan uji materi, yang menghendaki syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun, atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Melansir CNN Indonesia, Putusan perkara nomor 90 tersebut, menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal usia 40 tahun, atau pernah dan sedang menjabat jabatan yang diperoleh Pemilu atau Pilkada.
Keputusan tersebut, kala itu diketok oleh Anwar Usman semasa menjabat Ketua MK. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; permohonan provisi tidak dapat diterima; pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo. (AL-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: