Maki Menilai Firli Masih Terima Gaji Bulanan Usik Keadilan Publik
AMEG.ID, Indonesia - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang masih mendapatkan penghasilan sebesar 75% saat statusnya menjadi tersangka kasus pemerasan dinilai mengusik rasa keadilan.
Melansir Detik, Kata Boyamin saat ini hukum yang dianut adalah asas praduga tidak bersalah. Sehingga dalam aturan tersebut Firli Bahuri masih diberikan hak pendapatannya meski hanya 75%.
"Tapi ya asas praduga tidak bersalah. Seperti Bupati karena kasus korupsi ya masih dapat gaji 75%, aturannya begitu memang," katanya.
Menurut Boyamin aturan menyebut bahwa Firli tak lagi mendapatkan gaji bulanan dari KPK ketika statusnya sudah menjadi terdakwa. Mulai saat itu Firli tidak lagi mendapatkan penghasilan bulanan dari KPK. (ND-NY/DETIK)
Sumber: