KPU Jatim Terus Ingatkan Tempat Larangan Pemasangan APK Pemilu

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Surabaya - Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan, KPU Jatim selalu mengingatkan para peserta pemilu 2024 terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya.
Melansir Antara Jatim, Gogot juga menekankan, pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah juga dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum. Pelaksanaan kampanye sendiri yakni berlangsung selama 75 hari.
"Fasilitas tertentu yang juga dilarang adalah milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum," ucap Gogot.
Kemudian KPU juga melarang adanya penempelan bahan kampanye di jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. Dan kampanye ini diadakan dengan berprinsip pendidikan politik dan partisipasi pemilih. (YO-MT/ANTARA JATIM)
Sumber: