Jutaan Rokok Ilegal di Jatim Berhasil Dimusnahkan
AMEG.ID, Sidoarjo - Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Nangkok Pasaribu, menyampaikan, jumlah pemusnahan rokok ilegal di wilayah Jatim mencapai 7,4 juta.
Mengutip Antara, Dia menjelaskan, dari 7,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan diperkirakan nilainya mencapai 9,25 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan 4,9 miliar.
“Pemusnahan dilaksanakan terhadap 7,4 juta batang rokok hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. Nilainya diperkirakan mencapai Rp9,25 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 miliar.” ucap Nangkok.
Hal itu dilakukan sebagai wujud nyata sinergi Bea Cukai dengan instansi penegak hukum sekaligus masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan dilindas alat berat, lalu disiram air serta dibakar di dalam insinerator. (IC-MT/ANTARA)
Sumber: