Jutaan Rokok Ilegal Di Jatim Berhasil Dimusnahkan
AMEG.ID, Sidoarjo - Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I - Nangkok Pasaribu menyampaikan, jumlah pemusnahan rokok ilegal di wilayah Jatim mencapai 7,4 juta.
Dia menjelaskan, dari 7,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan, diperkirakan nilainya mencapai 9,25 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan 4,9 miliar. Pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut dilakukan dengan dilindas dengan alat berat, kemudian disiram air, dan terakhir dibakar di dalam insinerator.
“Pemusnahan dilaksanakan terhadap 7,4 juta batang rokok hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. Nilainya diperkirakan mencapai Rp9,25 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 miliar,” katanya.
Melansir Antara, Nangkok menambahkan, Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud nyata sinergi Bea Cukai dengan instansi penegak hukum serta masyarakat dalam memberantas dalam peredaran rokok ilegal. (IC-BG/ANTARA)
Sumber: