KPU Jatim Tegaskan Aturan Pemasangan Apk Pemilu 2024
AMEG.ID, Surabaya - Komisioner KPU Jawa Timur - Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan, pihaknya mengingatkan kembali untuk para peserta Pemilu 2024, terkait larangan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik.
Melansir Antara, Diantaranya di rumah ibadah, kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lain. Pelaksanaan masa kampanye dimulai selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Selain itu, lanjut dia, KPU Juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan. Gogot juga menjelaskan bahwa larangan lain dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
"Dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lain. Lalu, menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," ucapnya. (IC-BG/ANTARA)
Sumber: