Para Buruh Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Umk Jatim 15 Persen

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Surabaya - Hari ini (30/11/2023) ribuan buruh melakukan unjuk rasa untuk memperjuangkan dan mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di kantor gubernur Jawa Timur, sebesar 15 persen.
Melansir Detik, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Timur - Jazuli mengatakan, massa yang berunjuk rasa yang berasal dari sejumlah daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Jombang. Selain itu daerah lain juga Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Nganjuk.
"Massa buruh akan berkumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di Bundaran Waru (Frontage A Yani) sekitar pukul 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama dan melakukan longmarch (jalan kaki) mulai jalan Raya Darmo depan Kebun Binantang Surabaya (KBS) ke Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya," ujar Jazuli.
Dia menjelaskan hari ini menjadi batas akhir Gubernur Jatim Khofifah untuk menetapkan UMK 2024. Untuk itu Partai Buruh bersama serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim mengawal penetapan tersebut. (IC-BG/DETIK)
Sumber: