Pemprov Jatim Sudah Resmi Sahkan UMK 2024
AMEG.ID, Jawa Timur - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan Pemprov Jatim sudah mengesahkan putusan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023) malam kemarin.
Mengutip Antara, Usulan nominal UMK 2024 dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim sudah ditimbang terlebih dahulu dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Semua daerah sudah mengusulkan, kami tinggal lihat apakah sudah sesuai dengan PP 51. Kami berharap semua terakomodasi dengan baik, mulai dari pihak buruh maupun pengusaha, tapi tidak melampaui atau kurang dari aturan, harus naik tapi tidak melebihi,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menjelaskan kenaikan UMP 2024 itu menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. (IC-NY/ANTARA)
Sumber: