Aturan Pajak Bioskop Akan Distandarisasi Presiden RI

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pihaknya akan mengatur ulang terkait pajak bioskop yang sudah berlaku selama ini. Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pajak bioskop nantinya akan distandarisasi.
Melansir CNN Indonesia, Erick menjelaskan untuk teknisnya akan dituangkan dalam perpres yang diklaim menjadi payung hukum ekosistem perfilman di Indonesia mulai dari segi perpajakan, perizinan dan pendanaan.
"Pak Presiden akan mengumumkan sebuah kebijakan, di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandarisasi pajak film untuk di seluruh daerah," kata Erick via akun Instagram resminya.
Sementara itu, Pengamat Pajak Daerah MUC Consulting Ferry Irawan menyampaikan pajak bioskop seharusnya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa pajak paling tinggi mencapai 10 persen. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: