Mantan Ketua KPK Diperiksa Sebagai Tersangka

Mantan Ketua KPK Diperiksa Sebagai Tersangka

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (01/12/2023).

Melansir Republika, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan dalam pemeriksaan ini Firli Bahuri hadir jam 9 pagi untuk dimintai keterangan terkait kapasitas tersangka.

"Dari penasihat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujarnya.

Selain itu, pemanggilan Firli hari ini juga merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Jika sebelumnya Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (IC-NY/REPUBLIKA)

Sumber: