Kapolda Metro Jaya Imbau Buruh Tempuh Jalur Hukum Soal Kenaikan UMP

Kapolda Metro Jaya Imbau Buruh Tempuh Jalur Hukum Soal Kenaikan UMP

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (30/11/2023) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan massa buruh bisa menempuh jalur hukum, jika tidak puas dengan keputusan soal kenaikan UMP 2024. Hal ini ia sampaikan setelah berbicara dengan massa buruh yang demo di kawasan industri MM2100 atau Gardu Tol Cibitung 3 Tol Jakarta Cikampek.

Melansir CNN Indonesia, kata Karyoto pihaknya sebagai aparat keamanan juga memberikan pemahaman ke massa buruh tersebut. Sebelumnya, aksi demo sempat ricuh ketika massa buruh mencoba menerobos barikade polisi untuk menutup pintu masuk kawasan industri MM2100.

"Kita sebagai aparat keamanan, memberikan pemahaman. Namanya UMK, UMP itu kan domainnya pemerintah dengan menetapkan kisaran, walau prosesnya mereka sama-sama ikut mengawal," ujarnya.

Kericuhan tersebut berupa aksi saling dorong antara massa dengan aparat. Diketahui, aksi mogok oleh buruh di Kabupaten Bekasi tersebut bertujuan mendorong Pemerintah Jawa Barat menetapkan upah minimum Kabupaten Bekasi naik 13,99 persen. (AN-FR/CNN INDONESIA)

Sumber: