Khofifah Pastikan Penetapan UMK Jatim Sudah Berlandaskan Keadilan Pekerja
AMEG.ID, Jawa Timur - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penetapan UMK Jatim 2024 telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha.
Kemudian Khofifah juga menekankan bahwa penetapan UMK juga mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. UMK Jatim 2024 juga telah menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha dan usulan dari bupati/wali kota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," jelas Gubernur Khofifah.
Melansir Surya, penetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dan syarat ketentuan lainnya. (YO-NY/SURYA)
Sumber: