Dugaan Kebocoran Data DPT Jadi Momentum Percepat Aturan Turunan UU PDP

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (02/12), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyampaikan, kasus dugaan kebocoran data daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem KPU menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Melansir Republika, menurut Usman, apabila aturan turunan UU PDP tersebut terbit, upaya-upaya penindakan maupun pengawasan terkait perlindungan data pribadi bisa dilakukan dengan lebih komprehensif. Oleh karenanya, ia meminta agar Undang-Undang PDP tersebut segera diimplementasikan.
"Saya kira hal ini akan kita jadikan sebagai momentum untuk bagaimana kita lebih mempercepat aturan turunan Undang-Undang PDP, yaitu PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) supaya lebih komprehensif dan lebih diimplementasikan segera Undang-Undang PDP tersebut," kata Usman Kansong.
Kemudian Usman juga menambahkan dalam UU PDP, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang lalai dalam menjaga data pribadi bisa dijerat pidana. Sementara itu, dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. (YO-DL/REPUBLIKA)
Sumber: