LaNyalla Minta Pemerintah Klarifikasi Masuknya TKA China ke Indonesia
AMEG – Maraknya pemberitaan masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia di saat masyarakat dilarang mudik, disorot Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menjawab sorotan dan kegelisahan publik, LaNyalla meminta pemerintah segera bersikap terhadap polemik itu.
Berdasar data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ada 114 TKA, di antaranya 110 TKA China, datang ke Indonesia saat pelarangan mudik diberlakukan.
"Maka, pemerintah perlu menanggapi kegelisahan publik soal isu masuknya TKA China ke Indonesia. Ini bisa melukai perasaan masyarakat, karena terjadi saat larangan mudik yang menyebabkan warga tidak bisa pulang kampung saat Idul Fitri," jelas LaNyalla, Senin (17/5).
Dia berharap unsur pemerintah seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan dan Imigrasi, memberikan penjelasan lengkap, agar masyarakat tidak salah paham.
"Karena, kabarnya para TKA yang masuk ke Indonesia itu merupakan pekerja asing untuk berbagai proyek strategis nasional (PSN)," ucapnya.
LaNyalla menyadari, penempatan TKA untuk bekerja di PSN sesuai dengan permintaan dari investor proyek itu sendiri. Langkah itu sama saat Indonesia membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika ada investasi di luar negeri.
"Maka dari itu perlu penjelasan komprehensif, agar publik betul-betul memahami mengapa TKA ini berdatangan ke Indonesia, sehingga tidak menjadi kontroversi berkepanjangan," pintanya.
Dalam pandangan LaNyalla, klarifikasi pemerintah dibutuhkan, karena banyak gejolak yang mempersoalkan UU Cipta Kerja.
Diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mengatur buruh kasar (unskill workers) dari luar negeri masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.
"Nah, UU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mempermudah investasi ini banyak dikritik sejumlah kalangan, terutama di sektor ketenagakerjaan. Agar tensi tidak kembali memanas, pemerintah harus bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul, termasuk soal kedatangan TKA," kata Ketua DPD RI.
Dia juga mengingatkan, UU Cipta Kerja dibuat untuk membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Pemerintah diminta mementingkan tenaga kerja dalam negeri, apalagi dampak pandemi Covid-19, banyak pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Masyarakat perlu keadilan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan lahirnya UU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja nasional," jelasnya. (ar)
Sumber: