Seorang Caleg di Madiun Jadi Tersangka Pembobolan Sebuah Toko

Seorang Caleg di Madiun Jadi Tersangka Pembobolan Sebuah Toko

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Madiun - Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo menyampaikan, pihaknya masih memonitor dan berkoordinasi dengan KPU setempat terkait kasus seorang caleg yang dijadikan tersangka pembobolan toko beberapa waktu lalu.

Mengutip Tribun Jatim, Kata Slamet, berdasarkan informasi yang didapat, caleg tersebut bernama Adnan Dwi Kresiawan asal Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan, Kabupaten Mojokerto. Sampai sekarang pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan terkait sanksi dan langkah yang harus dilakukan oleh Bawaslu.

“Mengenai sanksi, dan langkah yang diambil Bawaslu, kami memilih menunggu hasil putusan dari pengadilan. Seharusnya, mulai mengenalkan visi misinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Madiun, di depan masyarakat,” ucap Slamet.

Slamet juga mengaku bahwa dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya pelaku yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan jadwal masa kampanye. Diketahui kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan polisi. (NY-MT/TRIBUN JATIM)

Sumber: