2 Orang Perangkat Desa Terjerat Kasus Pungli Di Ponorogo

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Ponorogo - Dua oknum perangkat Desa Sawoo, ditetapkan kejari ponorogo sebagai tersangka, kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah, untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melansir Detik, Kasi Intel Kejari Ponorogo - Agung Riyadi mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua tidak ditahan, Sebab kejaksaan saat ini masih melengkapi berkas sebelum melakukan penahanan.
Keduanya tersangka pun wajib melakukan absensi setiap seminggu sekali ke kejaksaan. Menurut Agung, pihaknya tidak khawatir kedua tersangka kabur. Pasalnya, keduanya bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir pemeriksaan.
"Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya," terang Agung. (AL-BG/DETIK)
Sumber: