Polres Malang Ringkus Enam Pelaku Kekerasan Anak Dan Perempuan

Polres Malang Ringkus Enam Pelaku Kekerasan Anak Dan Perempuan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah meringkus enam tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 11 November hingga 5 Desember 2023.

Mengutip Republika, Gandha menyebut saat ini Polres Malang sudah memproses dua kasus persetubuhan terhadap anak, dua kasus pencabulan, serta dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Lebih tragisnya, keenam kasus ini dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban," katanya di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sementara itu, saat ini untuk para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan sebagai komitmen dalam menegakkan hukum serta upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. (YO-NY/REPUBLIKA)

Sumber: