Mantan Gubernur Papua Lukas Diperberat Hukumnya
AMEG.ID, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menambah vonis mantan Gubernur Papua – Lukas Enembe, menjadi pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar 1 miliar, subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar 47,8 milyar.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim menjelaskan, Lukas Enembe sudah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama dan gratifikasi. Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementa itu, Lukas Enembe juga divonis pidana tambahan, pencabutan hak dipilih, dalam jabatan politik selama lima tahun. Selain itu, Lukas Enembe juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. (WL-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: