Jawa Timur Kedatangan Narapidana Kasus Terorisme

Jawa Timur Kedatangan Narapidana Kasus Terorisme

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jawa Timur - Jajaran lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme pada Rabu (7/12/2023) kemarin. Pemindahan itu dilakukan dari Rutan Cikeas Bogor secara berseri ke 7 lapas di wilayah Jatim.

Melansir JawaPos, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan pemindahan napi itu merupakan program BNPT dan Densus 88 Antiteror dengan tujuan untuk pembinaan lebih lanjut dan terukur.

”Seluruhnya masuk klasifikasi hijau. Artinya tingkat ekstremisme sudah dapat ditekan. Untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaan,” lanjut Heni.

Heni juga menyampaikan dengan adanya penambahan itu, saat ini ada 33 napiter yang dibina di lapas Jawa Timur. Sehingga pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif dan juga akan mengagendakan ikrar serta janji setia kepada NKRI. (IC-NY/JAWAPOS)

Sumber: