Perangkat Desa Di Lamongan Di Jebloskan Ke Penjara Karena Korupsi
AMEG.ID, Lamongan - Seorang kepala desa dan bendahara, ditahan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Mereka diduga melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa.
Kasi Intel Kejari Lamongan - M Fadly Arby mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2017 hingga tahun 2019, Desa Puncakwangi telah terjadi tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa, yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Melansir Detik, Dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya, sebut Fadly, adalah tersangka melakukan pengeluaran dana ADD sebesar Rp 7.385.400 yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya. Tersangka juga meminjamkan uang PAD tahun 2017 dan 2018 Kepala Pengurus HIPPAM yang totalnya sebesar Rp 28.668.200.
"Bahwa tersangka menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kuitansi tertanggal 02/01/2017 sebesar Rp 400 ribu, kuitansi bulan april 2017 sebesar Rp 13,8 juta, kuitansi tanggal 18/08/2017 sebesar Rp 20 juta, kuitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp 5 juta dan Rp 39,2 juta akan tetapi tidak ada pertanggungjawabannya. Menurut keterangan dari tersangka uang tersebut diberikan kepada tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton akan tetapi tidak menerima uang tersebut," papar Fadly. (AL-BG/DETIK)
Sumber: