DJP Sebut Bakal Ada Risiko Jika Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan, Pemadanan NIK dengan NPWP harus dilakukan sebelum 31 Desember 2023. Hal bertujuan untuk menghindari beberapa resiko saat implementasi penuh mulai dilakukan pertengahan 2024.
Mengutip CNN Indonesia, Dwi Astuti menambahkan, untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ucap Dwi.
Kemudian beberapa layanan lain yang bakal terhambat jika tidak melakukan pemadanan, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti, pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar. Bukan hanya itu, beberapa layanan perbankan serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (YO-MT/CNN INDONESIA)
Sumber: