Reog Ponorogo Terus Didaftarkan Ke UNESCO
AMEG.ID, Ponorogo - Pemkab Ponorogo melakukan audiensi dengan Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan Komisi Nasional Indonesia, untuk UNESCO (KNIU) di Jakarta.
Melansir Berita Jatim, Audiensi dilakukan, menjelang persidangan ditetapkannya Reog Ponorogo, sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH), atau Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO. Audiensi ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, untuk berkoordinasi dan mengawasi proses penunjukan Reog Ponorogo, sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO.
Dengan separuh perjalanan pengajuan dan pengiriman dossier yang selesai pada akhir 2023, sesi evaluasi dan penetapan terakhir oleh ICH UNESCO dijadwalkan pada Desember 2024. Judha mengungkapkan dalam rentang waktu 1 tahun ke depan, apabila ada evaluasi, penyempurnaan dan kekurangan berkas yang diajukan setelah dinilai dan diteliti oleh Sekretariat ICH UNESCO di Paris, pihaknya bisa melengkapi jauh-jauh hari sebelumnya.
“Dengan mendekati batas waktu ini, kita melakukan koordinasi intensif dengan Kemdikbudristek dan KNIU di Jakarta. Ini memastikan kesiapan kita untuk segera memenuhi permintaan penyempurnaan dossier dari ICH UNESCO jika diperlukan,” ungkap Judha. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: