Dewan Pers Sebut Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
AMEG.ID, Jakarta - Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu mengatakan pihaknya mengkritisi revisi kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 yang bakal disahkan dan dianggap berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta kemerdekaan berekspresi masyarakat.
‘’Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers,’’ kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Melansir Republika, Nanik menyebut pasal-pasal yang dianggap mengancam salah satunya yaitu pasal 27A tentang distribusi atau transmisi informasi yang memiliki tuduhan pencemaran nama baik. Kemudian, diikuti pasal 28 ayat 1 dan 2 yang mengancam pelaku penyebaran berita bohong dan SARA untuk ujaran kebencian.
Menurut Nanik, revisi pada UU ITE tersebut nantinya berpotensi mengebiri pers. Hal tersebut karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian. (YO-DL/REPUBLIKA)
Sumber: