Insentif untuk Guru Ngaji akan Disesuaikan dengan APBD Kabupaten Malang

Insentif untuk Guru Ngaji akan Disesuaikan dengan APBD Kabupaten Malang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Bupati Malang Sanusi menjelaskan besaran insentif untuk guru ngaji sebesar 1,2 juta rupiah ini menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Malang. Yang mana nantinya bakal diajukan ke DPRD Kabupaten Malang.

"Setiap guru ngaji dapat Rp1,2 juta, jumlahnya tetap. Nanti semakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik, akan kita tambahi. Karena banyaknya guru madin, akan kita bagikan bergantian. Setahun dapet, setahun nggak dapet," ungkap Sanusi.

Mengutip Surya Malang, untuk pembagian insentif ini akan dilakukan secara bergantian ke setiap guru madin yang menerima. Karena memang jumlah guru madin ini sangat banyak, maka perhitungannya setahun dapat, setahun lagi tidak.

Sementara itu, Sanusi menambahkan, sebelumnya guru ngaji hanya dapat insentif senilai 350 ribu per tahunnya. Diketahui guru ngaji yang mendapat insentif ini sudah terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). (WL-MT/SURYA MALANG)

Sumber: