Siang Ini, Edhy Prabowo Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Benur

Siang Ini, Edhy Prabowo Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Benur

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG – Kamis (15/4/21) siang ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (15/4/21).

Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan, perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur ini akan dibagi dalam 3 berkas perkara yang di-splitting.

Khusus untuk Edhy Prabowo ada satu berkas perkara No 26/Pid.Sus.TPK/2021, sedangkan terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Faqih, ada dalam satu berkas perkara lainnya, bernomor 28/Pid.Sus.TPK/2021.

Sementara terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri dalam berkas perkara No 27/Pid.Sus.TPK/2021.(ar)

Duduk sebagai hakim ketua, Albertus Usada, dan hakim anggota, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.(ar)

Sumber: