PN Jakarta Kembali Gelar Sidang Firli Bahuri

PN Jakarta Kembali Gelar Sidang Firli Bahuri

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Hari ini (11/12) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri Komisioner KPK Non-Aktif. Sidang tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung PN Jakarta Selatan.

Mengutip Suara Surabaya, sebelumnya Firli mengajukan praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Karena status tersangka ini, Joko Widodo Presiden mencopot jabatan Firli untuk sementara waktu sebagai Ketua KPK.

Dalam permohonan tersebut, Firli meminta hakim tunggal memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Diketahui, Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian. Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (YO-MT/SUARA SURABAYA)

Sumber: