Rencana Implementasi NIK ke NPWP Diundur

Rencana Implementasi NIK ke NPWP Diundur

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari yang sebelumnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Melansir CNN Indonesia, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan keputusan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Dwi.

Dwi menambahkan apabila nantinya masih ada masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP kemudian tidak dipadankan sampai pertengahan tahun depan, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: