Kemenkeu Tetapkan Kenaikan Tarif CHT 2024

Kemenkeu Tetapkan Kenaikan Tarif CHT 2024

AMEG.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, melalui studi universitas pihak Kemenkeu menemukan penindakan pita cukai dapat membantu meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 0,3 persen.

“Jadi kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini,” ungkap Askolani.

Hal itulah yang membuat pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024.  Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) akan dinaikkan 15 persen dan enam persen.

Mengutip Suara Surabaya, Askolani juga menambahkan, kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan cengkeh. Konsistensi dari penerimaan CHT juga ikut menjadi pertimbangan dalam kenaikan tarif tersebut. (YO-MT/SUARA SURABAYA)

Sumber: